DINKES TANAH BUMBU – Kembali terulang, masyarakat Kecamatan Satui melaporkan adanya apotik yang menjual harga obat dengan harga yang melebihi HET. Masalah ini pernah terjadi juga pada tahun 2017 silam, dimana tim Dinas Kesehatan yang diketuai oleh Vonny Rosalina, S.Farm, Apt. bersama satpol pp dan pihak kepolisian polres pada bulan agustus telah melakukan pemeriksaan biasa di seluruh apotik, klinik, dan toko obat di Kabupaten Tanah Bumbu termasuk Apotik Safira farma yang ada di kecamatan satui.
Pada bulan september 2017 tim dinas kesehatan kembali menyidak apotik tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat satui dengan permasalahan menjual obat diatas harga HET dan harga obat semakin tinggi apabila membeli obat pada larut malam di apotik yang bersangkutan.
Pada awal tahun 2018 tim dinas kesehatankembali memantau perkembangan seluruh apotik, klinik dan toko obat se-Tanah Bumbu termasuk Apotik Safira farma, dan kembali apotik yang bersangkutan mendapatkan teguran dan sanksi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan yaitu menghentikan sementara aktifitas jual beli. Pemilik Apotik Safira farma pada saat itu mematuhi peraturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan dan menandatangani surat pernyataan.
Namun kali ini apotik tersebut tetap melanggar kesepakatan yang dibuat Dinas Kesehatan yang diketuai oleh Vonny Rosalina, S.Farm, Apt. bersama satpol pp dan pihak kepolisian polres , maka dengan ini dinas kesehatan mengeluarkan surat peringatan keras yang ditujukan kepada Pemilik Apotik Safira.
Semoga dengan telah terjadinya kasus ini dapat memberikan efek jera untuk pemilik apotik bersangkutan dan menjadi pelajaran untuk apotik lainnya. (red/inforlap)
Saya barusan ke apotek itu dan hal itu masih terjadi, masih saja dia menjual diatas HET, lalu sekarang bagaimana?